Polda Sumut Gerebek Markas Judi Online di Medan Johor, 10 Orang Jadi Tersangka 

Ismail
Polisi menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus judi online, Senin(12/6). Foto: iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id- Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang dijadikam sebagai markas judi online di kawasan Jalan Ladang, Kel Kedai Durian, Kec Medan Johor. Dari penggerebekan ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka. 

Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Dr. Teddy Jhon Marbunmengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat. 

“Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jumat 9 Juni berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jl.Ladang, Kel Kedai Durian, Kec Medan Johor,” ujar Kombes Teddy J Marbun didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri S.I.K.,M.I.K kepada wartawan, Senin (12/6). 

Dari sepuluh tersangka, tiga di antaranya wanita yang berperan sebagai customer service. Sisanya ada yang berperan sebagai pemilik saham 2 orang, operator, marketing. 

“Ada dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing saham 15 persen sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron,” jelas Kombes Teddy Marbun. 

Para tersangka yang ditahan, sambung Teddy dengan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL,  IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai tele marketing atau admin. Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deli Serdang, Medan dan Jakarta. 

Adapun barang bukti yang disita yakni,  12 layar, monitor merk lenovo, 9 cpu, 8 keyboard,  7 mouse dan  7 unit hanphone. 

Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2 minggu, dengan omzet Rp.2- Rp. 4 juta setiap hari dengan members sekitar 200 orang. 

“Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288. Setelah member bersedia lalu pihak managemen menyiapkan biodata dan depotisto. Member minimal memiliki depotisto Rp 50 ribu,” jelasnya. 

Setelah dana member masuk ke deposito lalu disuguhkan permainan judi jenis Fokker, kasino, bola, tembak ikan. 

“Dari hasil penyelidikan, tambah Teddy, para pelaku sudah profesional,” pungkasnya. 

Dalam kesempatan itu juga, Ditreskrimsus dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri mengatakan, dalam kurun Januari hingga Juni 2023, Subdit Cyber Crime mengungkap 7 kasus perjudian online termasuk perjudian di Jl.Ladang.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network