MEDAN, iNews- Eks Bupati Labuhanbatu, Kharuddin Syah alias H Buyung dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi biaya pemungutan (BP) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295, pada periode tahun 2013 hingga 2015.
Tuntutan disampaikan JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang digelar di Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1).
Dalam nota tuntutannya, JPU dari Kejati Sumut itu menyebutkan perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.
Buyung yang juga terpidana kasus korupsi suap kepada staf di Kemenkeu RI itu tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya.
"Uang pengganti tidak dikenakan, karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya,"sebut JPU usai persidangan.
Dikutip dari dakwaan, H Buyung didakwa dalam perkara korupsi biaya pemungutan (BP) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295, periode tahun 2013, 2014 dan 2015.
Perbuatan korupsi ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.
Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.
Ini kedua kalinya, eks Bupati Labura itu berhadapan dengan kasus hukum. Sebelumnya April 2021 lalu pernah divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI.
Editor : Ismail
Artikel Terkait