Sakit Jiwa, Pria yang Mutilasi dan Rebus Istri di Humbahas Lepas dari Hukum

Ismail
Polres Humbahas memberikan keterangan pers terkait kasus suami mutilasi dan bakar istrinya, Senin (14/11) (Foto: Istimewa)

HUMBAHAS, iNewsMedan.id- Harapan Munthe, pria di Humbang Hasundutan yang membunuh lalu memutilasi dan merebus daging istrinya Nur Maya Situmorang lepas dari segala tuntutan hukum. 

Pria ini tetap dinyatakan bersalah, namun Pengadilan Negeri Tarutung menyatakan Harapan Munthe tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang mengatakan perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 kemarin.  

Terdakwa lanjut Natanael dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ucap Natanael, Kamis (8/8)7). 

Bahkan lanjut Natanael,  majelis hakim yang menangani perkara ini memerintahkan agar Harapan dipindahkan ke rumah sakit jiwa

"Terdakwa juga agar ditempatkan di rumah sakit jiwa Prof dr Muhammad Ildrem Kota Medan setelah dikeluarkan dari tahanan,"ujarnya. 

Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa penuntut umum meminta agar pria berusia 34 tahun itu divonis penjara seumur hidup. 

 Dikutip dari dakwaan kasus bermula pada Jum'at (11/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Tepatnya di rumah Harapan, yang berada di di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Awalnya Harapan berada di kamar bersama anak balitanya, sedangkan korban Nurmaya Situmorang (43) memasak di dapur. Selesai memasak Nurmaya membawa piring berisi nasi dan lauk untuk terdakwa dan anaknya.  

Saat itu korban langsung mengajak Harapan dan anaknya makan, mereka pun makan bersama. Saat makan, Harapan yang merupakan bekas pasien rumah sakit jiwa, mengingat perlakuan buruk Nurmaya pada nya, di masa lalu 

Dalam ingatan Harapan, korban sering  mengucapkan kata kasar saat dia mengalami gangguan jiwa. Kala itu Harapan langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil mengatakan 'masih mau hidupnya kau' ? 

Lalu korban menjawab 'kalau begitunya pak minta maaf lah aku, salah nya aku, matikan sajalah aku sekalian'.  Lalu Harapan merangkul leher  Nurmaya sambil bergerak ke arah pintu kamar dekat lemari. Sambil emosi dia mengambil 1 buah belati dengan panjang kurang lebih 30 cm. 

Kemudian Harapan menyelipkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kirinya, lalu dia bergerak kembali ke arah pintu kamar, sambil tetap merangkul leher Nurmaya yang berusaha melawan. 

Kemudian Nurmaya mencoba mengambil pisau yang diselipkan di pinggang bagian kiri Harapan, seketika itu, Harapan tanpa berfikir panjang menusukkan pisau ke leher kanan Nurmaya sebanyak 1 kali.   

 Lalu Nurmaya terjatuh telungkup di atas tikar, Nurmaya saat itu sempat berusaha untuk berdiri, tapi seketika itu Harapan menendang pundak sebelah kanannya. Selanjutnya Nurmaya tewas, ketika itu Harapan langsung menutupi tubuh Nurmaya dengan selimut. 

Dalam kasus ini Harapan memutilasi tubuh istrinya sebanyak 20 bagian. Dia juga sempat merebus dan membakar bagian tubuh sang istri.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network