PEMATANGSIANTAR,iNews.id - Sejoli yakni RRS dan DAS ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar terkait kasus pencurian sepeda motor dan handphone (HP).
Keduanya ditangkap di Medan. Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi kepala Satuan Reskrim Polres AKP Banuara Manurung mengatakan, tersangka RRS melarikan diri ke Medan.
Kedua tersangka kabur usai mencuri sepeda motor dan handphone milik Elvikasari pegawai salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada awal Januari 2022 kemarin.
Kemudian tersangka RRS mengatakan sepeda motor yang dicurinya dijual teman wanitanya DAS seharga Rp2,5 juta kepada seseorang di Marelan, Medan Labuhan, Kota Medan.
"Polisi menerima informasi keberadaan tersangka RRS di Medan dan tim Jahtanras Satreskrim berhasil menangkapnya di halte bus Sei Sikambing, Minggu (9/1/2022) pagi tadi," ujar Boy, Minggu (9/1/2022) malam.
Dari pengembangan kata Boy, polisi menangkap teman wanitanya DAS yang menjual sepeda motor hasil kejahatan tersangka RRS.
Kasat Resrkim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung menambahkan tersangka RRS ditangkap diduga saat berupaya kabur meninggalkan kota Medan. Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka dibawa dan ditahan di Mapolres Pematangsiantar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait