PEMATANGSIANTAR,iNews.id - Sejoli yakni RRS dan DAS ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar terkait kasus pencurian sepeda motor dan handphone (HP).
Keduanya ditangkap di Medan. Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi kepala Satuan Reskrim Polres AKP Banuara Manurung mengatakan, tersangka RRS melarikan diri ke Medan.
Kedua tersangka kabur usai mencuri sepeda motor dan handphone milik Elvikasari pegawai salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada awal Januari 2022 kemarin.
Kemudian tersangka RRS mengatakan sepeda motor yang dicurinya dijual teman wanitanya DAS seharga Rp2,5 juta kepada seseorang di Marelan, Medan Labuhan, Kota Medan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait