MEDAN, iNewsMedan.id- Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (RH), lolos dari hukuman mati. Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis kedua terdakwa kurir 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi ini dengan penjara seumur hidup.
Namun vonis atas kedua terdakwa diwarnai dengan dissenting opinion. Hakim ketua Kolonel CHK Asril Siagian memiliki pendapat berbeda 2 hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman. Asril Siagian, berpendapat harusnya ke dua terdakwa divonis mati.
"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ujar Asril Siagian dalam nota putusannya.
"Namun karena ini adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tambah Asril.
Sebagaimana diketahui Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya memvonis penjara seumur hidup dua anggota TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (RH), Senin (29/5/2023). Mereka terbukti menjadi kurir 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi, saat ditangkap 5 Desember 2022.
Dalam amar putusannya 2 terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait