MEDAN, iNewsMedan.id- Polisi kembali menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Kali ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Achiruddin dalam kasus dugaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegak, yang ditemukan di dekat rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.
Selain Achiruddin, penyidik kepolisian juga menetapkan Direktur Utama PT ANR Edy dan karyawannya, Parlin sebagai orang lapangan gudang tersebut, sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Iya benar (AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin) jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).
Namun, Hadi mengatakan proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, hingga saat ini.
Pemilik gudang BBM ilegal itu, adalah PT ANR, yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM solar industri. Sedangkan, AKBP Achiruddin membackingi usaha haram sebagai pengawas gudang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait