Fathir menuturkan, dari 10 pelaku itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.
"Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan," tegasnya.
Fathir menambahkan, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait