MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan dan mengamankan 10 pelaku yang telah beraksi di 23 lokasi yang ada di Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, 10 orang pelaku yang diamankan berinisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.
"Pelaku berjumlah 10 orang, satu di antaranya masih berusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan," kata Fathir, Selasa (23/5/2023).
Fathir mengungkapkan bahwa para pelaku saat melakukan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.
"Para pelaku sudah 23 beraksi, di mana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang di antaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso," ungkapnya.
Fathir menuturkan, dari 10 pelaku itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.
"Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan," tegasnya.
Fathir menambahkan, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait