MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota Komisi III DPR RI, Romo H. Raden Muhammad Syafii menduga ada permainan oknum mafia tanah atas lahan dari Jalan Pungguk ke Jalan Belibis seluas lebih urang 2 hektar, yang tepat bersebelahan Hotel Saka Medan, Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Tudingan atau dugaan adanya permainan mafia tanah atas lahan atau tanah kosong, setelah Romo H. Raden Muhammad Syafii bermula, mendapatkan informasi dari warga selaku pemilik tanah sebelah kiri dan kanan Hotel Saka Medan seluas lebih kurang 2 hektar, dengan 2 Surat Keterangan Tanah (SKT) sesuai yang ada peta lokasi yang ada di BPN Kota Medan. Lalu, Romo menemui Kepala BPN Kota Medan Yuliandi Djalil di kantornya, dengan tujuan untuk menyesuaikan SKT pemilik tanah dengan peta lokasi, ternyata sesuai.
Selama ini pemilik tanah tidak pernah menawarkan secara terbuka SKT tersebut, baik SKT asli atau foto copy untuk diperjualbelikan. Foto copy SKT tersebut diperlihatkan setelah Romo bertemu dengan Kepala BPN Kota Medan Yuliandi Djalil pada Senin 15 Mei 2023, untuk menyesuaikan pemilik tanah dan peta lokasi.
"Disinilah muncul dugaan ada permainan mafia tanah, setelah ada beberapa pihak yang bersengketa di pengadilan atas tanah milik pemilik tanah tersebut. Di mana, pemilik tanah bukan bahagian dari para pihak yang bersengketa di pengadilan. Karena para pihak yang bersengketa tidak ada hubungannya dengan pemilik tanah. Selama proses di pengadilan, tidak pernah sekalipun merujuk surat tanah asli yang ada ditangan pemilik tanah. Sangat aneh, sidang sengketa para pihak itu bisa berjalan dan pengadilan menyidangkannya," kata Romo H. Raden Muhammad Syafii, Minggu (21/5/2023) kepada wartawan di Medan.
Romo menjelaskan, setelah memperoleh berkas perkara persidangan para pihak atas tanah tersebut, ternyata mereka (para pihak sengketa) mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan alas hak Grant Sultan. Sementara itu pemilik tanah atau ahli waris telah mendapatkan foto copy dari aslinya Surat Keterangan Resmi dari Kepala Bagian Pertanahan Kesultanan Deli No.25.7/IM-SD/2012 tertanggal 31 Januari 2012, yang menyatakan bahwa tanah di seputaran Ringroad atau Sei Sikambing B itu tidak pernah diterbitkan Grant Sultan.
"Apalagi berdasarkan sejarah tanah di area itu adalah tanah Konsesi, yang tidak pernah diterbitkan Grant Sultan atau pun diatasnya ada Grant Sultan," jelasnya.
Anehnya lagi, ungkap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, atas tanah 2 hektar itu terbit surat-surat bermasalah yakni Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.259 tahun 1994 dengan masa akhir 2014 , entah bagaimana caranya?. Setelah SHGB itu habis, malah bisa terbit kembali surat-surat turunannya dengan alas hak Grant Sultan No.76 yakni SHGB No. 693 s/d 696. Dan kini SHGB No.693 s/d 696 tersebut dipecah kembali dalam beberapa persil kecil-kecil dengan beberapa SHGB dan SHM, dengan alas hak Grant Sultan No.76.
"Permainan oknum mafia tanah ini memang benar-benar gila. Bagaimana tidak, diatas tanah orang atau pemiliknya, ada para pihak bersengketa di pengadilan memperebutkan tanah orang atau pemiliknya. Pemilik tanah sama sekali tidak ada hubungannya dengan para pihak dalam bersengketa di pengadilan. Saya akan bawa ini ke Komisi III DPR RI untuk dibahas. Dan saya akan sampaikan ke Presiden dan Menteri ATR/BPN kasus mafia tanah ini menjadi atensi dan segera mengevaluasi keberadaan para pihak yang bersengketa di atas tanah pemiliknya," tegas Romo.
Romo juga mengingatkan, di Sumatera Utara (Sumut) sampai saat ini masih paling tinggi terkait masalah kasus sengketa tanah, akibat permainan oknum mafia tanah.
"Komisi III DPR RI akan terus memerangi ulah-ulah mafia tanah yang merampas tanah dengan cara-cara ilegal," tandas Romo.
Editor : Chris
Artikel Terkait