NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Polres Nias Selatan membantah menahan ibu beranak lima di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan (Nisel). Polisi menyebutkan kalau ibu tersebut ditahan oleh pihak kejaksaan.
Kasi Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Masyur mengatakan pada proses penyidikan, Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan terhadap wanita yang berstatus janda itu. Kata Aydi, penyidik hanya menetapkan status wajib lapor bagi wanita tersebut.
"Dan setelah berkas kirim ke kejaksaan dan telah dianggap lengkap atau P21, maka dilakukan serah terima tersangka beserta barang bukti atau P22 ke kejaksaan dan dilakukan penahanan di kejaksaan," katanya kepada iNewsMedan.id, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, viral 5 anak yatim menangis karena ibu mereka ditahan oleh polisi di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut) .
Sangat menyedihkan, ayah dari kelima anak ini yang tinggal di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan sudah meninggal lama. AG, yang merupakan anak sulung, mengungkapkan kepada iNews bahwa dia kaget ketika empat adiknya datang ke sekolah. Mereka memberitahu bahwa ibu mereka menjadi tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait