JAKARTA, iNewsMedan.id- Di era sekarang ini, tidak dapat disangkal lagi bahwa dengan transformasi digital, seluruh dimensi kehidupan kita ini sekarang telah berubah.
Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini menyampaikan bahwa penggunaan sosial media di dalam berkomunikasi sekarang adalah menjadi sesuatu yang bersifat wajib, tidak bisa dielakkan. Maka memasuki era yang sangat baru ini satu hal yang perlu dicatat adalah harus memiliki yang disebut dengan etika kebebasan di dalam bersosial media.
“Lahirnya Undang-Undang ITE juga didasarkan dengan munculnya transformasi digital. Dengan adanya Undang-Undang ITE jika kita tidak mengindahkan ethic kebebasan ini maka akan memasuki ranah itu sebagai ranah hukum. Karena melalui penggunaan sosial media di tangan kita lah kebebasan informasi yang begitu rupa jika kita tidak memiliki dasar etika, maka kita akan menjadi korban dalam sebuah kebebasan yang semu ini,"ucap Helmy dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator: Etika Bebas Berpendapat di Ruang Digital, Rabu (17/5).
Selanjutnya, Ketua LTN PCNU Lombok Barat, Yusuf Tantowi menjelaskan bahwa etika dapat dimaknai pertimbangan moral, kesusilaan atau adat kebiasaan hidup bermasyarakat.
Tujuannya agar dalam berpendapat lebih bijak dan dapat menciptakan keteraturan dalam masyakarat.
“Dalam hal tersebut kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang yang terdapat dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Selain itu, etika dalam menyampaikan pendapat diruang publik juga menjadi sangat penting sebagai ‘rambu-rambu lalu lintas’ dalam berpendapat agar tercipta kesetaraan dan keteraturan,"ungkap Yusuf.
Etika menyampaikan pendapat di media sosial ada beberapa hal yakni cermati dan jangan cepat kemakan informasi hoax, tidak asal berkomentar dan membagikan informasi di medsos, tidak menyebarkan berita bohong, tidak memberikan komentar yang mengandung hate speech & bully.
Kemudian tidak menyebarkan konten sensitif, serta membagikan postingan positif & bermanfaat.
“Hati-hati dengan rekam jejak digital. Jejak digital sangat susah untuk hilang, jejak digital negatif akan merugikan anda dimasa yang akan datang. Maka isi sosial media dengan hal-hal positif serta fokus dalam mrngasah kemampuan (skill), harapan & capaian produktif,” pesan Yusuf.
Pegiat Media Sosial, Burhanudin, S.Pd., M.Pd menyatakan bahwasannya kompetensi etika digital (digital ethics) harus menjadi prioritas saat berada di ruang digital. Meski dunia digital merupakan ruang legaliter, namun interaksi dan komunikasi di ruang digital harus dilakukan dengan memperhatikan etika. Karena, di ruang digital ada beragam orang dengan latar belakang yang berbeda-beda.
“Dalam bermedia sosial terdapat 4 ruang lingkup etika dalam ruang digital yakni kesadaran, tanggungjawab, integritas, serta kebajikan dan kebijakan,"ungkap Burhanudin.
Selain itu, Burhanudin juga berpesan untuk selalu berfikir, bertindak dan berbuat serta berpendapat diruang digital akan bermanfaat untuk kebaikan dalam menjalankan kebajikan setiap kebijakan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait