Pelaksanaan PPDB, Ombudsman Sumut: Kepsek Harus Berani Tolak  Peserta Titipan 

Ismail
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNewsMedan.id- Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta seluruh kepala sekolah (Kasek), tidak  mengakomodir permintaan dari pihak manapun, termasuk permintaan para pejabat untuk menerima atau menolak calon peserta didik di luar dari persyaratan dan alur yang telah ditetapkan dalam PPDB tahun 2023/2024. 

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor B/0033/PC.01.01-02/V/2023 tertanggal 11 Mei 2023, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se-Provinsi Sumut. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa  (16/05/2023), membenarkan isi surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut. 

Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Mori Yana Gultom menegaskan, surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut telah dikirimkan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se Provinsi Sumut. 

Point penting lain yang tertuang dalam surat tersebut adalah, lanjut Abyadi Siregar adalah, meminta agar seluruh kepala sekolah tidak mengenakan pungutan biaya dan/atau permintaan imbalan kepada calon peserta didik selama berlangsungnya penyelenggaraan PPDB. 

Kemudian, agar melakukan verifikasi data calon peserta didik dengan cermat. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network