KABANJAHE, iNewsMedan.id - Kasus salah eksekusi bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Kabanjahe sudah temukan titik terang. Diketahui sebelumnya Ruko Bola Mas, yang berada di Jalan Kapten Pala Bangun No 19 Kabanjahe, diduga objek salah eksekusi yang terjadi Pada (20/2/2023) silam.
Melalui surat klarifikasi PN Kabanjahe yang masuk pada tanggal 23 April 2023 ke Kantor Hukum Rina Ateta Br Munthe, SH, MH yang di kirim oleh Pengadilan Tinggi Medan, dalam Surat Nomor: W2.U/2571/HK.01.10/4/2023.
Lebih lanjut surat tersebut tertulis bahwa Pengadilan Negeri Kabanjahe telah melakukan eksekusi terhadap tanah objek Perkara Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 35/Pdt.G/1985/PN Kbj Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 198/Pdt/1987/PT Mdn Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2030/K/Pdt/1988 yang dimohonkan oleh Tama Ulinta Br Tarigan, terkait bahwa bangunan ruko yang disampaikan oleh pelapor adalah milik kliennya berada tepat disebelah objek eksekusi diatas, Bahwa bangunan Ruko tersebut tidak ikut di eksekusi karena pada kenyataanya bukan merupakan objek perkara dan masih berdiri kokoh hingga saat ini.
"faktanya, bangunan tersebut sempat dieksekusi oleh Para eksekutor dari Pengadilan Negeri Kabanjahe walaupun Kami dan Tim sudah berjuang sepenuh hati di lapangan," Jelas Rina Ateta Kuasa hukum pemilik Ruko Bola Mas, Selasa (2/5/2023).
Rina menambahkan, tindakan intimidatif untuk segera meninggalkan ruko tersebut juga terjadi di lapangan, bahkan Pintu Ruko telah dirusak, tembok dari bangunan telah dibobol sebagian, Arus Listrik telah dicabut, dan barang-barang sudah diangkat dengan menggunakan 4 mobil bak terbuka.
Kuasa Hukum Ruko Bola Mas, Rina Ateta (Foto: Istimewa)
Padahal sebagai penegak hukum, institusi yang seharusnya diisi oleh para profesionalisme dengan rasa tanggungjawab tinggi tidak seharusnya melakukan eksekusi salah alamat. Tentu saja hal ini menciderai kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
Pada saat proses eksekusi sedang berlangsung, Advokat Rina Ateta dan Tim juga telah melakukan upaya Hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah menerima penjelasan dan didukung dengan bukti-bukti, eksekusi terhadap Ruko Bola Mas pun di hentikan karena Ruko tersebut terbukti bukan merupakan objek Perkara dan tidak seharusnya di eksekusi alias salah alamat.
"Barang barang yang sudah di angkat akhirnya di kembalikan lagi ke pemilik Ruko Bola Mas, namun untuk perbaikan atas pengerusakan yang terjadi belum ada kesempatan. Untuk perkara ini klien kami bersama tim masih pikir-pikir apakah perkara ini akan diteruskan atau tidak," Ucap Rina
Rina berharap, semoga kejadian Eksekusi Salah Alamat tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karo, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Negeri ini semakin baik.
Editor : Chris
Artikel Terkait