Suami Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Ngamuk Lempar Kursi ke Hakim  PN Kota Pematangsiantar

Dharma Setiawan
Ilustrasi persidangan ricuh. Foto: shutterstock.com.

PEMATANSIANTAR, iNewsMedan.id - Istri menjadi sangat marah di persidangan dan melemparkan kursi ke arah hakim setelah suaminya dihukum tiga tahun penjara, menyebabkan kehebohan di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut), pada hari Selasa (16/1/2024).

Terungkap bahwa terdakwa dalam kasus pelecehan seksual tersebut adalah seorang pendeta yang tidak bertanggung jawab. Sang istri, MS, yang duduk di kursi pengunjung sidang, langsung merespons secara histeris setelah majelis hakim memberikan vonis tiga tahun penjara kepada suaminya.

Dengan penuh emosi, MS berhasil menembus penjagaan petugas dan dengan nekat melemparkan kursi ke arah majelis hakim yang dipimpin oleh Renni Pitua Ambarita di ruang sidang Kartika.

Tindakan MS membuat suasana di ruang sidang menjadi sangat gaduh. Puluhan pegawai Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar berusaha menenangkan istri terdakwa yang tidak dapat menerima hukuman suaminya yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang jemaatnya.

MS bahkan menyampaikan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim, menuduh bahwa hakim dan jaksa menerima sogok atau suap terkait kasus suaminya.

Penasehat hukum terdakwa, Dahyar Harahap, mengumumkan niat mereka untuk mengajukan banding terhadap vonis ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa JRP dengan hukuman enam tahun penjara karena melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil terkait peristiwa tersebut.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network