PN Kabanjahe Salah Eksekusi Bangunan, Kepercayaan Masyarakat Ternodai

Chris
Kuasa Hukum Ruko Bola Mas, Rina Ateta (Foto: Istimewa)

Rina menambahkan, tindakan intimidatif untuk segera meninggalkan ruko tersebut juga terjadi di lapangan, bahkan Pintu Ruko telah dirusak, tembok dari bangunan telah dibobol sebagian, Arus Listrik telah dicabut, dan barang-barang sudah diangkat dengan menggunakan 4 mobil bak terbuka. 


Kuasa Hukum Ruko Bola Mas, Rina Ateta (Foto: Istimewa)

Padahal sebagai penegak hukum, institusi yang seharusnya diisi oleh para profesionalisme dengan rasa tanggungjawab tinggi tidak seharusnya melakukan eksekusi salah alamat. Tentu saja hal ini menciderai kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum di Indonesia. 

Pada saat proses eksekusi sedang berlangsung, Advokat Rina Ateta dan Tim juga telah melakukan upaya Hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah menerima penjelasan dan didukung dengan bukti-bukti, eksekusi terhadap Ruko Bola Mas pun di hentikan karena Ruko tersebut terbukti bukan merupakan objek Perkara dan tidak seharusnya di eksekusi alias salah alamat. 

"Barang barang yang sudah di angkat akhirnya di kembalikan lagi ke pemilik Ruko Bola Mas, namun untuk perbaikan atas pengerusakan yang terjadi belum ada kesempatan. Untuk perkara ini klien kami bersama tim masih pikir-pikir apakah perkara ini akan diteruskan atau tidak," Ucap Rina

Rina berharap, semoga kejadian Eksekusi Salah Alamat tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karo, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Negeri ini semakin baik.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network