MEDAN, iNewsMedan.id - Pupus sudah harapan dari AKBP Achiruddin Hasibuan di kepolisian sertelah dalam persidangan etik dirinya dipecat dari institusi Polri tersebut.
Sidang komisi etik yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023). Komisi etik memutuskan ayah dari Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan, oleh keluarga ken, saksi saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual, saudara Ken yang ada di Manchester," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
Kata Panca, Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait