Direktur Utama PT. Waskita Karya sempat menanggapi surat tersebut. Isi surat, prihal tanggapan atas pemutusan kontrak pekerjaan rancang bangun proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.
Surat dari Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk menjawab surat dari Dinas PUPR Sumut bernomor: 620/DPUPR-BM/1023/2023 tertanggal 18 April 2023, prihal pemberitahuan untuk pemutusan kontrak.
Surat tersebut pun diduga bocor, ada oknum yang diduga menyebarkan surat-surat tersebut ke awak media dan terpublikasi. Padahal terkait wacana pemutusan kontrak tersebut belum final,sehingga sempat membuat polemik di kalangan Pemprov Sumut dan juga KSO proyek.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait