Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Validasi dan pemutakhiran data daftar pemilih merupakan satu di antara indikator penentuan keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagaimana diketahui, Indonesia bakal meneyelenggarakan Pesta Demokrasi, pada 14 Februari 2024 mendatang untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPRD, DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden. Warga Negara yang sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin dapat menggunakan haknya sebagai pemilih.
Di dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 Tahun 2022 Bab III tentang Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada pasal 9 ayat 1 yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih, selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP), hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah diperbaiki maka keluarlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), setelah diperbaiki kembali maka DPSHP berubah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), setelah diperbaiki kembali maka keluarlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta penyususnan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran ke dua. Proses ini tentunya memiliki tantangan untuk keberlangsungan Pemilu. Oleh karenanya penerapan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil) menjadi ‘ajian’ untuk memutakhirkannya.
Tidak hanya dalam proses pencoblosan, asas Luberjurdil seharusnya bisa mengatasi atau setidak-tidaknya meminimalisir kesalahan terhadap validasi dan pemutakhiran data daftar pemilih jelang Pemilu serentak yang akan diselenggarakan, pada Februari 2024 mendatang. Asas demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai dan moral Pancasila tersebut diyakini mampu mengentaskan problem ke-Pemiluan, termasuk dalam hal ini pemutakhiran daftar data pemilih.
Asas Langsung menjamin warga negara yang sudah berusia minimal 17 tahun untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung tanpa campur tangan dan paksaan dari pihak lain. Hal ini didukung oleh asas Umum yang menegaskan setiap warga negara bisa memilih tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara). Kemudian asas Bebas, bertugas meyakinkan warga negara secara bebas untuk menjatuhkan pilihannya tanpa ada intimidasi dan intervensi dari berbagai pihak.
Pilihan yang sudah ditentukan oleh warga negara itu kemudian dijamin secara rahasia dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun. Asas Rahasia ini juga menegaskan keamanan si pemilih berdasarkan undang-undang yang berlaku sejak proses penentuannya sebagai pemilih hingga seusai mencoblos. Proses berdemokrasi dalam Pemilu juga mengharuskan semua pihak yang terlibat untuk mematuhi asas Jujur. Artinya, termasuk warga negara yang akan ditetapkan ke dalam daftar pemilih, agar bersikap jujur. Hal ini juga berlaku bagi pemerintah, penyelenggara, peserta dan pemantau Pemilu.
Terakhir, asas Adil. Penerapannya menyasar semua pihak yang terlibat dalam agenda demokrasi mesti mendapatkan perlakuan adil. Termasuk warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya, pada Pemilu 2024 mendatang. Konstitusi menjamin kesamaan perlakuan antara peserta, penyelenggara, dan pemantau Pemilu dalam menjalankan hak dan kewajibannya tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan. Asas ini juga dijadikan prinsip bagi penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Penyelenggara Pemilu, mulai dari akar rumput hingga pusat wajib berkoordinasi dan melakukan tugasnya untuk memutakhirkan data daftar pemilih dengan menerapkan nilai-nilai dari asas Luberjurdil. Hal itu sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum, BAB II mengenai Asas, Prinsip, dan Tujuan, Pasal 2, yang berbunyi: ”Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
Misalnya saja, Petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) harus langsung datang dari rumah-kerumah untuk melakukan pemutahiran data masyarakat, Petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) bebas melakukan pemutahiran data kepada masyrakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, kemudian,berkas dan data yang diberikan harus digunakan seperlunya dan tidak boleh diumbar ke publik karena data tersebut bersifat rahasia, petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) harus jujur dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat juga harus jujur dalam memberikan data siapa saja di dalam keluarganya yang sudah bisa memilih, petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) juga harus adil dalam melakukan pemutahiran data tidak boleh memilah dan memilih atau melihat kesamaan suku, agama dan golongan, sehingga dikhawatirkan akan ada masyrakat yang terlewatkan, Hal ini sesuai dengan penerapan asas Luberjurdil.
Lebih jauh, penyelenggaraan pesta demokrasi atau Pemilu yang dilaksanakan, pada 14 Februari 2024 mendatang, diharapkan menjadi sebuah solusi dalam rangka perwujudan kesejahteraan dan keadilan sosial. Selain itu , ajang ini juga bisa menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: Syahidah S. Pdi
Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait