Anggota DPRD Tanjung Balai Resmi Ditahan, Ditresnarkoba Polda Sumut: Peran sebagai Perantara

Jafar
Anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ditresnarkoba Polda Sumut resmi menahan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi (MM). Ia ditahan dalam kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi, serta berperan sebagai perantara.

"Sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba, tersangka MM kita lakukan penahanan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023).

Yemi menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pihaknya langsung gelar perkara.

"Yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 114 dan 112, perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS," jelasnya.

Yemi juga menyebut, ribuan ekstasi itu berasal dari insisal GS. Di mana, kasus ini terungkap saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan under cover buy.

"Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi (AD) dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan under cover buy saat itu," terangnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network