Polri di Bawah Kementerian,Tjahjo Kumolo: Belum Perlu!

Dita Angga Rusiana
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN cuti pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto: Sutikno/MPI)

JAKARTA,iNews.id - Polri berada di dalam struktur kementerian atau lembaga dianggap masih perlu dilakukan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo pun kembali menegaskan hingga kini belum ada pembicaraan mengenai penggabungan Polri dalam struktur kementerian atau lembaga. 

"Sampai sekarang, saya sebagai MenPAN, belum pernah ada pembicaraan ke arah sana," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/1/2022). 

Dia mengaku tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, penggabungan masih belum diperlukan. 

"Kalau menurut saya sih, tidak ya walaupun di negara-negara lain, kita kan beda gitu loh, dulu pernah digabung TNI/Polri. Walaupun TNI di bawah Kemhan kan anggarannya saja. Tapi kan tetap yang melantik kepala staf, yang melantik Panglima TNI tetap presiden, sama dengan Kapolri, sama dengan BIN, itu aja. Menurut saya ga perlu," katanya. 

Dia juga tidak mempermasalahkan adanya usulan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri seperti dilontarkan Gubernur Lemhannas. 

"Soal Gubernur Lemhannas usul Kementerian Keamanan Dalam Negeri itu it's okay. Tapi dalam konteks TNI Polri saya kira, menurut saya, seperti ini masih cukup bagus," katanya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network