- Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
- Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait