Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Kendati demikian, mereka melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.
Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.
Editor : Chris
Artikel Terkait