DELISERDANG, iNewsMedan.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang telah membuka dan mensosialisasikan layanan pengaduan pemotongan atau pengurangan honorium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu tahun 2024.
Layanan pengaduan tersebut disosialisasikan ke seluruh jajaran Penyelenggara Adhoc Pemilu 2024 di 22 Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang.
Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi mengatakan ketentuan penyaluran honorarium Pantarlih itu diatur dalam surat KPU RI Nomor 1029/KU.03.2-SD/02/2023 dan surat KPU Deli Serdang Nomor 1187/KU.03.2-SD/1207/1/2023.
"Untuk mengantisipasi isu-isu yang beredar terkait pengutipan liar yang dilakukan oknum kepada Pantarlih dalam pembayaran honor mereka, KPU Deli Serdang telah membuka layanan pengaduan untuk melaporkan jika ada kejadian tersebut di lapangan pasca pembayaran honor Pantarlih," jelas Syahrial, Senin (10/4/2023).
Kedua surat tersebut menegaskan pelarangan dilakukannya pemotongan atau pengurangan honorarium Pantarlih dengan alasan apapun. Dalam suratnya, KPU Deli Serdang juga menyatakan telah mengaktifkan layanan pengaduan atas temuan pemotongan penyaluran honorarium Pantarlih.
Selain itu, katanya, layanan pengaduan itu sudah diumumkan juga di media sosial (medsos) resmi dan website KPU Deli Serdang.
"Disitu ada nomor kontak untuk pengaduan dan link form untuk mengisi aduan tersebut. Dalam pengaduan itu juga dilengkapi dengan bukti-bukti, agar kita akan tindak tegas jika ada oknum yang terbukti melakukan pengutipan liar atau tidak resmi itu," tegas Uda Arie, panggilan akrab Syahrial Effendi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait