LANGSA, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Bachtiar IB, yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Almarhum Bachtiar IB adalah peserta pembiayaan usaha BPR Syariah Adeco Langsa, Provinsi Aceh. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada pihak ahli waris sebesar Rp42 juta.
"Bachtiar merupakan peserta dilindungi jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKM) dengan iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa Muhammad Kurniawan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Kurniawan menjelaskan Bachtiar menjadi peserta pembiayaan usaha BPR Syariah Adeco yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan terhitung baru beberapa bulan.
Kemudian peserta telah melunaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai degan jangka waktu peminjaman pada Desember 2022, Bachtiar IB dilaporkan telah meninggal dunia. Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris, yakni istrinya bernama Nurjanih.
Sementara, peserta tersebut masih punya tanggungan pelunasan kredit di BPR Syariah Adeco selama dua tahun. Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan melunasi kredit yang harus dibayarkan almarhum Bactiar IB dan menyerahkan sisa santunan kepada istrinya.
"Santunan diberikan setelah ahli waris membuat kesepakatan antara BPR Syariah Adeco dengan ahli waris untuk pelunasan pinjaman," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Hengky Rhosidien mengatakan pihaknya terus mendorong berkolaborasi dengan semua steakholder yang ada, termasuk kepada BPR Syariah Adeco di Langsa.
"Intinya kami ingin memberikan perlindungan kepada nasabah BPR Syariah Adeco yang melakukan pinjaman dana untuk usaha, sehingga saat terjadi resiko kecelakaan kerja, kematian itu bisa terakomodir dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek)," kata Hengky.
Dia memastikan bahwa setiap peserta BPJamsostek yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja (JKM) dan mengalami kecelakaan saat diperjalanan bekerja dan harus dirawat di rumah sakit, biayanya akan ditanggung tanpa batas.
Selanjutnya, kata Henky Rhosidien bagi peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka akan diberikan santunan dan dua orang anak peserta akan ditanggung biaya pendidikan hingga sarjana.
"Kami terus melakukan sosialisasi program pemerintah ini dengan semua steakholder seperti pihak BPR Syariah Adeco, sehingga masyarakat pekerja mengetahui dan paham apa manfaat dari peserta Jamsostek," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait