MEDAN, iNewsMedan.id- Kasus oknum anggota DPRD Sumatera berinisial AST yang viral karena mencuri jam tangan karyawan toko elektronik di Jalan Gatot Subroto Medan berakhir damai. Korban yang melaporkan peristiwa ini mencabut laporannya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir membenarkan hal ini. Kata Fathir, ke dua pihak telah bersepakat damai.
"Sesuai dengan CCTV pelaporan itu sudah dilaporkan ke Polsek Medan Baru, kemudian kami tangani olah TKP dan lainnya, tapi saat kami mau melakukan memeriksa korban. Korban menyampaikan sudah dibayar kerugiannya dan sudah berdamai dengan diduga pelaku," ujar Fathir, Senin (3/4/2023).
Sebagaimana diberitakan video yang menunjukkan anggota dewan dari Fraksi PDIP yang mencuri jam tangan karyawan toko elektronik di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Kamis (30/3/2023).
Di dalam video, AST terlihat mengenakan kemeja putih, dia terekam CCTV berkeliling toko lalu selanjutnya mengambil jam milik korban bernama Novi bermerek Galaxy Watch 5 40 mm. Setelah itu, Anwar meninggalkan toko.
Mengetahui kejadian itu, Novi selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Baru, nomor laporannya LP/323/IV/2023/SU/POLRESTABES MEDAN/SPKT/SEK MEDAN BARU.
Editor : Ismail
Artikel Terkait