Pangeran menuturkan masyarakat pesimis Sport Center akan mampu terselesaikan mengingat pelaksanaan PON 2024 sudah di depan mata. Sebab, hingga saat ini belum pernah dilakukan ganti rugi kepada pemik lahan yang diserobot pembangunan Sport Center.
"Ganti rugi itu belum ada sampai dengan hari ini dikarenakan lahan tersebut masih menjadi sengketa. Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019, putusan MA tersebut menyatakan hak atas tanah itu benar dengan ketarangan surat keterangan tanah garapan (SKTG)," terangnya
"Putusan MA sudah final. akan tetapi Pemerintah Provinsi Sumut, BPN dan PTPN II abai akan putusan Mahkamah Agung tersebut, terkesan mereka tidak tunduk akan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," sambung Sekretaris Badko HMI Sumut tersebut.
Berdasarkan DED Venue fasilitas Olahraga, dilansir dari Northsumatera.id pembangunan venue disebut sudah dimulai juga pada tahun 2020. Namun berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kata Pangeran yang baru dibangun hanya gapura dan saat ini sedang dilakukan pemadatan lahan, yang semestinya hal itu dilakukan pada tahun 2020.
"Badko HMI Sumut menilai bahwa Sumut memang benar-benar tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah perhelatan pesta Olahraga Nasional. Pemprov Sumut terkesan memaksakan pembangunan tersebut padahal saat ini sudah tahun 2023," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait