BPJamsostek Tanjung Morawa Bayar Klaim Peserta Capai Rp409 Miliar Selama Tahun 2022

Odi Siregar
BPJamsostek Tanjung Morawa. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus berupaya melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada pesertanya. Hal ini merupakan salah satu wujud konkret yang dilakukan BPJamsostek sebagai salah satu Badan Hukum Publik Yang diamanahkan UU untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Dasar terhadap seluruh masyarakat pekerja baik formal maupun informal.

Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana menyampaikan bahwa pihaknya telah membayarkan Klaim kepada Peserta Kurang lebih 409 Milyar selama tahun 2022 dan ini terdiri dari Klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

“Sebagai bentuk pelayanan prima kepada peserta, kami terus meningkatkan kualitas pelayanan yang baik contohnya di kami ada batas waktu penyelesaian klaim, kalau Jaminan Hari Tua itu maksimal penyelesaiaannya 5 hari kerja paling lambat, pada implementasinya kami bisa menyelesaikan 1-2 hari saja, ya itulah bentuk pelayanan yang terus kami maksimalkan, belum lagi terhadap peserta yang menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile," ungkapnya, Kamis (2/3/2023).

BPJamsostek dalam pelaksanaan penyelesaian klaimnya memiliki standarisasi penyelesaian dimana untuk penyelesaian klaim Jaminan Hari Tua Maksimal pada 5 hari Kerja, Klaim Jaminan Kematian Maksimal 3 Hari Kerja, Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Maksimal 7 hari kerja, Klaim Jaminan Pensiun 15 hari kerja dan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama 3 hari kerja dan secara khusus kemudahan dalam pelaksanaan klaim Jaminan Hari Tua juga dapat diterima bagi peserta yang menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Menurut data kami, BPJamsostek Tanjung Morawa telah melakukan pembayaran klaim kurang lebih sebesar Rp409 Miliar. Terdiri atas Rp350,8 miliar pembayaran klaim Jaminan Hari Tua, Rp21,6 miliar. Pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Rp32,7 miliar. Pembayaran klaim Jaminan Pensiun sebesar Rp4,6 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp3,8 Juta," jelas Susi, Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Tanjung Morawa

Di sela pertemuan Andi Menyampaikan harapan serta komitmen yang akan mereka lakukan sebagai amanah untuk mewujudkan kesejahteraan di tengah masyarakat pekerja . 

“ini sudah jelas, kami berharap bagi pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJamsostek segera pastikan diri anda selama bekerja telah terlindungi program ini, dan komitmen kami atas penyelenggaraan ini akan tetap memberikan layanan yang terbaik”, pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network