MEDAN, iNewsMedan.id - Istri dari Bripka Arfan Saragih (AS), Jeni Irene Simorangkar, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu disampaikan setelah Jeni resmi melaporkan dugaan kejanggalan atas kasus kematian sang suami yang disebut Polisi mati karena upaya bunuh diri dengan minum cairan bercampur racun sianida.
Perihal permohonan perlindungan dari LPSK itu, disampaikan oleh Kuasa Hukum Jeni Irene Simorangkar, Fridolin Siahaan di kantornya di kawasan bisnis CBD Polonia, Medan, Rabu (29/3/2023).
"Iya sudah kita ajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk ibu Jeni Irene Simorangkir. Surat permohonannya sudah kita sampaikan per hari ini," kata Fridolin.
Fridolin mengaku permohonan itu disampaikan untuk mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman terhadap istri Bripka AS. Selain itu permohonan itu juga dilakukan setelah mendapat saran dari LPSK.
"Kalau ancaman belum ada. Tapi kita komunikasi dengan LPSK kemarin dan mereka sarankan begitu (membuat permohonan). Jadi untuk antisipasi," jelasnya.
Istri Bripka AS, Jeni Irene Simorangkir sebelumnya telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara atas dugaan kejanggalan suaminya.
Kedua laporan itu pun saat ini tengah berproses. Tiga orang dari keluarga Bripka AS, yakni istri, kakak dan adiknya telah dimintai keterangan oleh Polisi.
Sementara dari pihak Kepolisian, dua orang Kapolres sudah diperiksa. Yakni Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dan pendahulunya yang kini menjabat Kapolres Belawan, AKBP Joshua Tampubolon.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengaku pihaknya telah membentuk tim untuk menuntaskan kasus dugaan kejanggalan atas kematian Bripka AS. Ia pun berjanji tim yang dibentuk akan bekerja secara objektif dan transparan.
"Saya pastikan tim kita akan bekerja secara profesional dalam kasus ini," tegas Panca.
Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas dalam posisi telungkup di pinggir Jalan Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 6 Februari 2023 lalu.
Saat ditemukan tewas, Bripka Arfan Saragih hanya menggunakan kaos cokelat kedinasan. Ia juga masih menggunakan celana dinas, lengkap dengan kopelnya. Di sekitar jenazah korban, ditemukan sepeda motor Yamaha RX King BK 6185 UC hijau yang biasa digunakan untuk pergi berdinas.
Sebelum ditemukan tewas, Bripka AS dituding terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Samosir senilai Rp 2,5 miliar. Kasus itu disinyalir terjadi sejak tahun 2018 lalu dan tidak hanya melibatkan Bripka AS tapi juga sejumlah pejabat di Satlantas Polres Samosir dan UPT Samsat Samosir.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait