Tanah HPL Petisah Tengah, Warga Eks Pemegang HGB Bisa Perbarui Kerja Sama dalam Bentuk Sewa

Ismail
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis (Istimewa)

"Ayo kita musyawarahkan, diskusikan, supaya berbagai substansi tuntutan dapat diakomodir, tapi tetap berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Jangan keluar dari koridor yuridisnya," ungkap Zulkarnain. 

Kebijakan tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 ini, tambahnya,  harus dalam kerangka pembangunan kota secara keseluruhan.  "Kita tahu HPL 1, 2, 3 itu kawasan ekonomi yang produktif. Pemko ingin mengajak, agar kawasan itu menjadi kawasan ekonomi yang semakin produktif dan semakin efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat kota. Jadi yang mendapat manfaat HPL itu bukan hanya mitra kerja sama, melainkan seluruh   masyarakat kota," tandasnya.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network