Tanah HPL Petisah Tengah, Warga Eks Pemegang HGB Bisa Perbarui Kerja Sama dalam Bentuk Sewa

Ismail
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Dari 1574 persil Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah milik Pemko Medan, sebanyak 606 persil telah berakhir masa berlakunya. Warga eks pemegang HGB masih bisa memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemko Medan ini, namun dalam bentuk sewa lima tahunan.

Demikian dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Senin (27/3) di kantornya. "Perlu dicatat, menggunakan dan memanfaatkan aset tanah milik Pemko Medan dalam bentuk HPL tanpa ada perjanjian kesepakatan bersama  merupakan perbuatan melanggar hukum," tegasnya. 

Dia mengungkapkan, tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.

“Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa HGB yang mereka peroleh berada di atas tanah HPL milik Pemerintah  Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” tegasnya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network