"Sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja langsung tertangani dan dampak buruk akibat kecelakaan kerja bisa kita minimalisir," terangnya.
Tak hanya itu, Henky juga mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 46 persen hingga saat ini.
Atas hal itu, Henky turut mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan terhadap pekerja.
"Jadi, masih banyak perusahaan yang masih harus bersama-sama kita sosialisasikan pentingnya ikut menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Henky juga menyampaikan, apabila semua bisa tercover dalam skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, risiko-risiko kecelakaan kerja, kematian, dan seterusnya bisa kita alihkan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami berharap seluruh peserta atau pekerja terdaftar. Sehingga pekerja akan merasa aman dalam bekerja dan produktivitas akan meningkat," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait