JAKARTA, iNewsMedan.id - Ancaman perubahan iklim dapat menggangu perekonomian global. Pemerintah dan pemangku kepentingan dari berbagai sektor diminta untuk bekerjasama untuk memitigasi perubahan iklim di Indonesia.
“Harus ada langkah-langkah nyata untuk memitigasi perubahan iklim dan menjaga kualitas lingkungan tetap produktif," ujar Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) Rosan Perkasa Roeslani melalui keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Perubahan iklim menyebabkan terjadinya curah hujan tinggi, musim kemarau berkepanjangan, meningkatnya olume air akibat mencairnya es di kutub, bencana alam angin puting beliung hingga berkurangnya sumber air.
Hal ini disampaikan Rosan mengenai isu-isu terkait perubahan iklim dan transportasi energi bersih menjadi topik pembahasan dalam pertemuan Gubernur Bali I Wayan Koster di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC, AS, Kamis 16 Maret 2023.
"Saya menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dalam menyikapi perubahan iklim dan menyediakan sarana transportasi energi bersih. Bapak Gubernur Bali I Wayan Koster berada di Amerika Serikat dalam rangka menghadiri pertemuan Transforming Transportation 2023: Accelerating Toward Green and Inclusive Mobility yang diselenggarakan Bank Dunia dan World Research Institute di Washington DC. Ini menjadi kebanggaan bagi Indonesia,” kata dia.
Mengutip Roadmap Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia membutuhkan biaya Rp3.779,63 triliun untuk mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, penurunan emisi karbon, dan gas rumah kaca di Indonesia
Dia mengatakan, pada pertemuan yang melibatkan kalangan pembuat kebijakan untuk mengeksplorasi solusi persoalan transportasi hijau dan mobilitas inklusif di kota-kota di seluruh dunia, Gubernur Koster hadir menyampaikan makalah berjudul Resilient Transport: Navigating Climate Change, Conflict, and Disruptions.
Rosan juga mengapresiasi kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah memberlakukan kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai, meningkatkan teknik-teknik pertanian organik untuk membantu meningkatkan penangkapan karbon.
“Saya mengapresiasi pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia yang telah mengambil langkah signifikan untuk mengatasi perubahan iklim. Saya berharap akan menyaksikan lebih banyak kemajuan kota-kota di Indonesia,” kata Rosan.
Pemerintah Indonesia juga telah berkomitmen melarang penggunaan plastik sekali pakai secara nasional. Dimulai 1 Januari 2030, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 75 Tahun 2019, plastik sekali pakai dilarang penggunaannya, termasuk plastik saset, sedotan plastik, kantong plastik, wadah, dan alat makan sekali pakai. Permen LHK itu juga mendorong pendauran ulang sebelum tanggal waktu pelarangan dimulai.
Editor : Chris
Artikel Terkait