Reinhard mengungkapkan korban yang merupakan warga Dusun IV Desa Mondrowe, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan itu, diduga tewas, karena dibunuh. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menemukan korban pertama kalinya.
"Dalam penemuan jasad korban, saksi-saksi tidak menemukan bercak darah. Mengingat kondisi kepala korban yang dipenggal. Maka dugaan para saksi, korban dibunuh tidak dilokasi penemuan mayat, namun di lokasi lain," jelas Reihard.
Polres Nias Selatan berkondinasi dengan Polda Sumut, untuk meringkus pelaku pembunuhan sadis dengan memotong kepalanya dari tubuh korban, petugas juga melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 10.45 WIB petugas berhasil menemukan kepala korban berjarak 10 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
"Potongan kepala itu, ditemukan tidak jauh dari tubuh korban atau hanya berjarak sekitar 10 meter," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan, Minggu (19/2/2023) sore.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait