JAKARTA, iNewsMedan.id - Pemerintah bakal menindak tegas para pelaku usaha yang masih menjual minyak goreng bermerek Minyakita di marketplace atau toko online.
"Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online, kita langsung ambil tindakan men-take down produk Minyakita tersebut dari lapaknya," ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan kepada iNews.id, Minggu (19/2/2023).
Ketika tim iNews.id menelusuri sejumlah platform marketplace seperti Tokopedia dan Shopee dengan kata kunci pencarian Minyakita, tidak menunjukkan hasil produk ataupun toko yang memiliki kata kunci itu.
Hasil pencarian Minyakita di platform marketplace. (Foto: Tangkapan Layar)
Seperti diketahui, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata dia.
Selain itu, dalam SE tersebut juga diterangkan agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen dibatasi paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ucap Kasan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.
"Pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ucap Zulhas.
Adapun, kebijakan membeli Minyakita dengan menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Tegas, Kemendag Bakal Tutup Paksa Toko Online yang Jualan Minyakita
Editor : Odi Siregar