Dua Kurir 24 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati 

Ismail
JPU Riqki Dermawan saat membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim  (istimewa)

Seperti diberitakan, awalnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai.Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta.Jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp 50 juta. 

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka  tercium pihak kepolisian. 



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network