Kesal Diselingkuhi, Pemuda Ini Nekat Sebar Video saat Berhubungan Badan dengan Mantan Pacar

Sigit Dzakwan Pamungkas , Odi Siregar
Polres Kotawaringin Barat menetapkan Syahrani tersangka UU ITE. (Foto: Sigit Dzakwan)

PANGKALAN BUN, iNewsMedan.id - Seorang pemuda di Pangkalan Bun, tega menyebar video mesum mantan pacarnya. Pelaku bernama Syahrani (24) itu mengaku telah 10 kali berhubungan badan dengan korban. Atas ulahnya, ia pun diringkus petugas Polres Kotawarigin Barat (Kobar).

Syahrani mengaku hubungan badan dengan sang pacar dilakukan di indekos. Saat merekam hubungan badan itu tak ada niatan untuk menyebar. Namun dirinya lupa untuk menghapus rekaman video. 

"Mau rekam terus hapus," tutur Syahrani saat dihadirkan dalam keterangan pers, Sabtu (21/1/2023).

Syahrani mengaku telah 4 tahun berpacaran dengan korban. Dia menyebarkan video saat berhubungan badan dengan pacar karena kesal.

Awalnya Syahrani mengaku kesal karena korban selingkuh. Dia meminta motor yang dibeli dengan uang bersama korban dikembalikan. Namun korban tak menghiraukan permintaan itu sehingga terjadi keributan.

Syahrani menyebar video itu melalui media sosial korban. Hal itu bisa terjadi karena dia memiliki akses ke akun tersebut.

Polres Kotawarigin Barat (Kobar) menangkap Syahrani atas laporan orang tua korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE.

"Memang masuk ranah UU ITE," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsKalteng.id dengan judul Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Pemuda Ini Akui 2 Kali Rekam Adegan Hubungan Badan

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network