MEDAN, iNewsMedan.id- Satu orang narapidana di Sumatera Utara memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2023. Napi yang memperoleh remisi merupakan napi beragama Konghucu.
Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra mengatakan napi tersebut memperoleh remisi khusus sebagian.
"Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil," ucap Bambang Suhendra, Minggu (22/1).
Adapun napi yang memperoleh remisi tersebut lanjut Bambang Suhendra diberikan potongan masa hukuman selama 1 bulan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus kriminal umum," terang Bambang.
Bambang Suhendra juga menjelaskan jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 20 Januari 2023 sebanyak 33.122 orang.
Rinciannnya, narapidana pria sebanyak 24.886 orang, narapidana wanita sebanyak 1.124 orang.
"Kemudian tahanan pria sebanyak 6.814 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang,"pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait