Usai Konsumsi Narkoba, 4 Pelaku Sindikat Pemalsuan STNK Ditangkap Polisi

Jafar
4 pelaku sindikat pemalsuan STNK ditangkap polisi. (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNewsMedan.id - 4 pelaku sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) ditangkap polisi di Jalan Air Hakim, Medan. Keempat pelaku itu ditangkap usai mereka mengkonsumsi narkoba.

"Keempat pelaku yang ditangkap yakni Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38), Fran Mudigdo (35) dan Manda Lesmana (35)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (20/1/2023).

Fathir mengatakan bahwa kasus itu terungkap dari adanya informasi masyarakat yang menyebut, para pelaku kerap mengkonsusmi narkoba di lokasi kejadian. Di mana, mereka diamankan pada Senin (16/1/2023) lalu. 

"Saat digerebek ternyata mereka sedang memalsukan STNK. Para pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan berupa STNK yang diperjuakbelikan," ucapnya.

Fathir mengungkapkan, modus pelaku awalnya membeli STNK bekas, kisaran harganya Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Lalu mereka memodivikasinya dan menjual ke orang lain seharga Rp400 ribu.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network