Ada lagi korban lain yakni empat relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp1 juta sampai Rp2 juta.
Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan. Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.
Dari serangkaian aksi penipuan ini pun, jelas Kadek Adi, pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.
Pihak kepolisian pun kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacar nya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku," ujarnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsNTB.id dengan judul Polisi Gadungan Tipu Warga sampai Rp120 Juta, Pamer Pistol agar Korban Yakin
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait