MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menjatuhkan vonis mati terhadap dua pria asal Aceh yang didakwa membawa sabu seberat 50 kilogram (kg). Kedua terdakwa yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).
Vonis mati itu dibacakan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 03 Januari 2023.
"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim.
Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," kata hakim Arfan Yani.
Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Editor : Ismail
Artikel Terkait