Pembangunan konstruksi median jalan juga menyalahi aturan. Dalam Pedoman Kontruksi dan Bangunan Perencanaan Median Jalan sesuai keputusan menteri itu, ketentuan tinggi median harusnya berada di antara 18 cm atau 25 cm.
"Yang kita lihat terpasang itu, tingginya sekitar 65 Cm. Tentunya hal ini juga akan berdampak dan membahayakan terhadap warga pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak melakukan kajian yang komperhensif dalam pemasangan Median jalan tersebut," pungkasnya.
Hal ini juga membuktikan Pemko Medan tidak melakukan kajian sebelum membangun median jalan. Meskipun Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar mengklaim sudah melakukan kajian.
"Harusnya ada kajian komprehensif. Pemko Medan tidak mengkaji apa aspek yang berdampak terhadap masyarakat," imbuh Abdur Rojak dari Young Lawyers Comittee (YLC) yang juga tergabung dalam FMJM.
Sebelumnya, soal somasi yang akan dilayangkan FMJM, Bobby agaknya tidak sepakat. Dia malah meminta FMJM menyomasi parkir yang ada di pinggir jalan.
"Somasi? Ya, yang parkir di pinggir jalan somasi juga lah bilang," ujarnya.
Dia juga menilai para pedagang kecil di tepi jalan Karya Wisata menjadi salah satu sebab kemacetan. Sehingga median jalan dianggap sebagai solusi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait