Somasi ini adalah langkah awal warga untuk mendesak Bobby membongkar median jalan. Jika somasi tidak digubris, warga akan menggugat menantu dari Presiden Joko Widodo itu ke meja hijau
"Kita akan menggugat dengan Citizen Law Suit (CLS)," terangnya.
Selain merugikan pengguna jalan, median jalan juga telah ‘membunuh’ pedagang kecil. "Pedagang kecil paling terdampak. Yang jualan bakso bakar, pecal dan lainnya. Omzetnya turun," ungkap Agum.
"Harusnya, sebelum membangun median jalan, Pemko Medan melakukan kajian komprehensif," sambungnya.
Somasi yang dilayangkan FMJM juga punya dasar yang kuat. Mereka menemukan, pembangunan median jalan menubruk sejumlah aturan. Pertama, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035, Jalan Karya Wisata merupakan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder.
Jika mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004 Tentang Pengesahan 38 (tiga puluh delapan) Rancangan SNI dan 64 (enam puluh empat) Pedoman Teknis Bidang Kontruksi dan Bangunan, diatur soal jarak jarak minimum antara bukaan median adalah setiap 300 meter.
"Sementara kita temukan, dari simpang Karya Wisata – AH Nasution, bukaan median ada di depan Cadika. Jaraknya kita hitung, 1,3 Km. Ini namanya tidak sesuai peraturan," kata Gumilar.
Akibatnya kendaraan yang ingin keluar ke Jalan AH Nasution dan kendaraan yang ingin putar balik menumpuk di lampu merah sehingga membuat kemacetan yang sangat panjang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait