MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap dua oknum TNI membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (5/12/2022) kemarin. Informasi diperoleh, polisi menyita 75 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi dari kedua oknum tersebut.
Kapendam I/ BB Kolonel Inf Rico Siagian membenarkan perihal kejadian ini. Menurutnya kedua oknum tersebut sudah diserahkan ke Pomdam I/BB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," sebut Rico, Selasa (6/12).
Namun Rico belum merinci kepastian soal barang bukti yang disita dari kedua oknum tersebut. Sebab menurutnya kasus ini masih dalam penanganan Pomdam I/BB.
"Masalah BB (barang bukti) masih dalam proses Pomdam," terangnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait