Kata Fahrul Rozi, Tamat merupakan penderita lumpuh sejak lahir. Sementara, istrinya Dayang Br Ginting sejak 2 tahun tidak dapat berjalan dengan normal yang sebelumnya bekerja pada lahan sawah orang lain.
"Hingga kini pak Tamat Tarigan dan istri mendapatkan makanan dari adiknya yg bekerja sebagai tukang kusuk keliling dan suami yang bekerja tidak menetap, serta masyarakat sekitar tempat tinggal," terangnya.
Fahrul Rozi menambahkan bahwa Dinas Sosial Kota Medan akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat untuk memasukkan Tamat Tarigan sebagai calon penerima BST Disabilitas.
"Sementara kepesertaan pada PKH/BPNT telah diusulkan dan menunggu daftar tunggu. Serta fasilitasi kesehatan di Rumah sakit di Kota Medan sesuai dengan Program Pak Walikota tentang berobat gratis bagi penduduk Kota Medan dengan hanya menunjukkan KTP Kota Medan," tandasnya.
Editor : Odi Siregar