Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Suci Rahmad menambahkan, nantinya aplikasi tersebut bisa diakses oleh calon tenaga kerja dalam mencari pekerjaan. Setelah mengakses, nantinya dapat mengetahui informasi pasar kerja yang ada.
"Kami, BPJS Ketenagakerjaan yang selama memiliki data perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta juga bisa menginformasikan ke aplikasi tersebut tentang perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Begitu pula perusahan-perusahaan juga bisa menginformasikan. Artinya, ada sumber informasi pasar kerja," jelas Suci.
Suci mengungkapkan, jika pencari kerja yang mengakses informasi pasar kerja pada aplikasi itu dan diterima bekerja di salah satu perusahaan, maka otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab perusahaan tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kolaborasi inilah yang diharapkan oleh Wali Kota Medan, pekerja itu benar-benar terlindungi. Jadi, pencari kerja tersebut selain mendapatkan pekerjaan juga terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Ia menuturkan, terobosan yang dilakukan Pemko Medan sejalan dengan tagline pihaknya, yaitu 'Kerja Keras Bebas Cemas'. "Pekerja bisa produktif dan dia bebas dari cemas ketika ada risiko-risiko pekerjaan," tuturnya.
Terkait penyerahan klaim kepada ahli waris, Suci menyatakan hal itu merupakan wujud negara hadir bahwa pekerja terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahkan, ada juga pekerja yang menjadi peserta, keluarganya mendapat beasiswa pendidikan anaknya dari SMP sampai kuliah. Ini artinya sebagai upaya menghilangkan kemiskinan," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait