Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Polda Sumut lalu berkoordinasi dengan Kepala Lapas IIA Binjai untuk menangkapnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku telah melakukan penipuan menggunakan handphone dengan mengatasnamakan pejabat Polda Sumut dan Direktur Lemkapi Edi Hasibuan.
"Sejak Oktober 2022, saya tipu sebanyak 3 orang," kata Sutan dalam pengakuannya, Rabu (30/11/2022).
Sutan juga memgaku menampung hasil penipuan menggunakan ewallet OVO atas nama inisial BS (pemilik ewallet OVO yang dikuasai oleh pelaku).
Lalu, untuk mengambil hasil penipuan pelaku mentrnasfer dari Ewallet OVO tersebut ke rekening milik salah seorang warga binaan lapas dengan potongan 5% dari jumlah yang ditransfer.
"Kupakai uang itu buat makan, biaya hidup di lapas main judi online,"bebernya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait