Dilaporkan Warga, Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Dikabarkan Akan Jalani Sidang Etik

Jafar
Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Jalani Sidang Etik (Foto:Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Diduga karena perkara penggelepan barang bukti dalam kasus narkoba, seorang polisi berpangkat AKP dilaporkan warga Labuhanbatu Selatan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam laporannya ke Propam Polda Sumut, pelapor menuding kalau mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP MS ini diduga menggelapkan sejumlah barang dan juga uang Rp 200 juta milik Nurita tersangka Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) dan narkoba.

Buntut dari laporan itu, Senin (28/11/2022) besok, AKP MS dikabarkan akan menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut, atas dugaan perkara penggelapan barang bukti.

Pelapor Asep Munandar Saleh mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan barang bukti ini dilaporkannya ke Propam Polda Sumut, pada 14 Juni 2022 lalu. 

Kata Asep, MS diduga hendak melakukan penggelapan uang milik Nurita, ratu narkoba yang ditangkapnya, pada tahun 2021 silam. Dia kemudian membeberkan kronologis kejadian dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.

"Awalnya ada penangkapan yang dilakukan Saat Narkoba Polres Labuhan Batu, kepada Nurita, sekira bulan Juni 2021," ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).

Dalam penangkapan itu, Nurita ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 60 kilogram dan 2 ribu pil ekstasi. "Sebenarnya awal mulanya ada penangkapan narkotika itu di daerah Labuhanbatu Selatan," ujarnya.

Usai ditangkap, kata Asep para personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu itu melakukan pengembangan sampai ke rumah pelaku yang berada di Daerah Tanjungbalai.

"Di sana ditemukan sedikit narkotika dan ada beberapa barang bukti yang diambil dari rumah Nurita," ungkapnya.

Kemudian, pada Februari 2022 lalu Nurita pun menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Balai.

"Saat pemeriksaan si tersangka keberatan, karena ada beberapa barang yang diambil namun tidak dilakukan penyitaan dan tidak dikembalikan," terang Asep. 

Kemudian, ratu narkoba ini lalu membuat pernyataan di atas materai yaitu menyatakan surat keberatan terhadap oknum-okum yang mengambil barang tersebut, tetapi tidak mengembalikan kepada yang berhak.

Berdasarkan hal tersebutlah, Asep yang merasa adanya kejanggalan dari fakta di persidangan, membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut, pada 14 Juni 2022.

Namun, di tanggal yang sama pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menyerahkan sejumlah barang bukti yang kurang lebih setahun sudah ditangan mereka ke kejaksaan.

"Berjalan terus kita ikuti persidangan, ada fakta tambahan di dalam kesaksian bahwasanya muncul uang Rp 200 juta yang sudah disita tidak diserahkan, sebagai barang bukti di pengadilan," kata Asep. 

"Itu baru disampikan kepada Kejaksaan dan Pengadilan pada tanggal 14 juni 2022. Bersamaan dengan laporan saya ke Propam Polda," sambungnya. 

Menurut Asep, ada kejanggalan bahwa Sat Narkoba menyampaikan surat adanya barang bukti tambahan, bersamaan dengan laporannya ke Propam. "Sedangkan perkara tersebut sudah masuk dalam ranah pra tuntutan," ucapnya. 

Asep mengungkapkan bahwa kasus TTPU dan Narkoba yang melibatkan Nurita tersebut sudah putuskan, dan pelaku dituntut hukuman 7 tahun penjara kasus TTPU dan 1 tahun 7 bulan untuk kasus narkoba nya.

"Di pengadilan sudah inkrah, yang Rp 200 yang akhirnya di serahkan itu dikembalikan ke negara. Kemungkinan kalau tidak dilaporkan, mungkin digelapkan uang yang disita itu," ungkapnya.

Atas sidang kode etik yang rencananya akan digelar besok, Asep berharap AKP MS yang kini menjabat di Polda Sumut dapat diberikan sanksi tegas.

"Kita harap Polri kembali Presisi. Kapolda dapat bijaksanalah memberi sanksi. Kita juga tidak menuduh Polda Sumut melindungi, tapi kita yakin Kapolda bijaksana memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya yang nakal," tandasnya.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network