JAKARTA, iNewsMedan.id - Ada sejumlah layanan dan jenis penyakit yang tak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Jika Anda pengguna BPJS Kesehatan aktif, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu apa saja yang ditanggung dan mana yang tidak. Sebab, ternyata ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.
Ya, ‘kartu ajaib’ ini ternyata tidak bisa digunakan untuk semua layanan kesehatan maupun penyakit. Dengan kata lain, ada beberapa layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut 21 daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Kartu ini hanya bisa digunakan di dalam negeri, dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan. Yang dimaksud adalah perawatan atau bedah plastik, suntik filler, sulam alis, dan metode kecantikan lainnya.
7. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
8. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait