TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id- Seorang oknum guru SMP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjung Balai diciduk polisi karena dilaporkan memperkosa seorang muridnya berusia 14 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan guru berusia 36 tahun ini dengan modus perbaikan nilai
"Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini," ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Modusnya lanjut Kapolres, sebelum beraksi oknum guru olahraga itu memanggil korban ke rumahnya, dengan alasan mengikuti pelajaran tambahan.
“Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,”ujar Ahmad.
Aksi ini terkuak, setelah ibu korban membaca ancaman pelaku di Whatsapp korban. Sang ibu lalu melaporkan kejadian ini pihak yang berwajib. Petugas lalu bergegas menangkap pelaku.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan. Mulai dari 1 set baju lengan panjang dengan celan berwarna cokelat, 1 potong jilbab berwarna hitam, 1 potong BH (bra) warna hitam. Semunya milik korban. Polisi juga menyita 1 unit Handphone merk samsung Galaxy A 10 warna merah.
“Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,”tutup Ahmad
Editor : Ismail
Artikel Terkait